JATIMNUSA | LAMONGAN — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah tegas dengan menyegel 144 ton udang vaname impor milik PT Bumi Menara Internusa (BMI) di Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Senin (21/9/2026).
Langkah ini dilakukan untuk menekan persaingan usaha tidak sehat yang merugikan petambak udang vaname dalam negeri.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menegaskan bahwa stok udang vaname hasil budi daya nasional saat ini sangat mencukupi, sehingga praktik importasi tidak seharusnya terjadi.
“Di Jawa Timur ini, anggota kami menemukan ada produk impor udang vaname yang dilakukan oleh PT Bumi Menara Internusa. Vaname ini produksi di Indonesia ada. Harusnya enggak perlu impor, karena apa? Banyak pembudidaya kita yang sudah menghasilkan vaname, dan ini menjadikan persaingan tidak sehat,” ujar Pung di lokasi pabrik PT BMI, Senin.
Menurut Pung, keberadaan udang impor di wilayah sentra produksi seperti Jawa Timur bukan lagi sekadar pelanggaran regulasi teknis, melainkan sudah memicu keresahan luas di kalangan pembudidaya hulu.
“Ini bukan lagi sekadar larangan, tapi sudah menjadi keresahan dari masyarakat. 144 ton yang kami periksa ada di dalam dan telah kami segel, ini akan kami tindak lanjuti untuk proses selanjutnya,” tegasnya.
Dukungan terhadap penyegelan ini juga disampaikan oleh Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP, TB Haeru Rahayu. Ia menilai tindakan penertiban di tingkat industri pengolahan sangat vital agar pasokan dari petambak lokal dapat terserap maksimal oleh pasar dengan harga yang layak.
“Saya sangat menyambut baik langkah-langkah tegas yang sudah dilakukan oleh Pak Pung selaku Dirjen Pengawasan… Kenapa? Karena hal ini akan banyak berdampak sangat signifikan terhadap upaya kami di sektor hulu, di mana pembudidaya-pembudidaya udang kita tuh tidak bisa bersaing manakala ada importasi,” kata TB Haeru Rahayu.
Ia berharap ketegasan pengawasan ini dapat memulihkan ekosistem tata niaga udang nasional dan menjamin keberlanjutan usaha para petambak.
“Mudah-mudahan pembudidaya di sektor hulu bisa kemudian hasilnya ditampung, bisa hasilnya kemudian diterima oleh pasar dengan harga yang baik, dan ini tentunya akan menjadi keberlanjutan usaha di sektor pertambakan udang,” tambahnya.
Tindakan penyegelan di PT BMI Lamongan ini mendasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 66 C UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan serta Pasal 17 dan Pasal 20 Permen KP Nomor 4 Tahun 2025. Saat ini, seluruh pasokan udang impor tersebut dalam pengawasan ketat KKP untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut. (esp)
